Hmm..apa sih lingkungan hidup, lingkungan adalah
segala sesuatu yang ada di sekeliling kita di permukaan bumi ini sob, baik
yang makhluk hidup ataupun benda mati...lingkungan terbagi dua ada lingkungan
biotik dan lingkungan abiotik. Lingkungan biotik adalah lingkungan berupa
makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan, sedangan abiotik berarti benda mati
atau makhluk nggak hidupm, contohnya angin, cahaya, tanah dan lainnya.
Buat teman-teman yang pengen cari
tentang lingkungan hidup, kali ini saya akan berbicara tentang Pengertian
Lapisan Ozon, Bahan Perusak Ozon & Dampaknya Bagi Kesehatan.
Pengertian
Lapisan Ozon, Bahan Perusak Ozon & Dampaknya Bagi Kesehatan
Apakah itu Ozon teman-teman? Ozon adalah gas yang
secara alami terdapat di atmosfir, unsur kimia yang terkandung dalam partikel
ozon adalah tiga buah oksigen (O3). Sedangkan keberadaan ozon sendiri di alam
terdapat di dua wilayah atmosfer. Ozon di troposfer (sekitar 10 s/d 16 km dr
permukaan bumi ) sayangnya kandungan pada lapisan ini hanya 10%. Sedangkan
selebihnya berada di lapisan stratosfir (50km dr puncak troposfer) disini
kandungan ozon mencapai 90%. Maka seringkali disebut lapisan ozon, karena
memiliki kandungan 03 (ozon) yang paling banyak.
Pertanyaannya kemudian bagaimana
jika lapisan ozon menipis?, “ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan
meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai
permukaan bumi”. Dari data dan pengamatan kondisi ozon di atmosfir kondisi
dari bulan Oktober 1980 sampai dengan Oktober 1991 kondisi lubang pada
lapisan ozon makin memprihatinkan dan makin membesar, hampir sebesar benua
Australia. Kondisi terbaru memang sudah lebih baik menurut data per – 9
September 2011 minimum 164 DU terletak di lokasi 76 derajat selatan dan 108
derajat sebelah barat dengan luas sekitar 18.12 million km2 dan kehilangan
partikel ozon sebesar 8.14 megatron. Dari foto satelit lubang ozon di kutub
utara masih terlihat terjadi penipisan. penipisan itu berada di sekitar Rusia
dan Skandinivia, selain yang juga terlihat di Australia.
Banyaknya
Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita
Bahan Perusak Ozon masuk ke Indonesia melalui impor,
karena bahan ini diperlukan oleh industri baik untuk manufaktur
AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun untuk kegiatan servis produk
(barang) yang menggunakan BPO. Umumnya penggunaan CFC dan HCFC sebagian untuk
membantu daya semprot pada peralatan kosmetik (cth. hairspray), semprot
nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah, cat semprot dan alat
kesehatan.
Selain itu CFC dan HCFC
dipergunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk
menahan panas agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin
tidak keluar dari peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan
busa sol sepatu, tempat tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan.
SElain CFC dan HCFC, dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan
pemadam kebakaran dan masih banyak seperti dibawah ini;
Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai
bahan pendingin padaAC, Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin
untuk Refrigerasi.
Penggunaan CFC-11 sebagai bahan
pengembang tembakau pada rokok rendah tar.
Penggunaan BPO : CFC, HCFC, CTC
dan TCA untuk bahan pelarut digunakan sebagai bahan untuk membantu
membersihkan peralatan. Fumigasi Hama : Metil Bromida dan Penggunaan BPO
Methil Bromida untuk fumigasi hama
Permasalahan selain merusak
lapisan ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap
pemanasan global dengan adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang
menggunakan BPO semakin besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang
merusak lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu
penangan barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam sistemnya menjadi
penting diperhatikan.
Upaya
Pencegahan
Di Indonesia halon yang bekas pakai dapat ditampung
di Halon Bank yang terdapat di Garuda Maintenance Facilities. Pada fasilitas
ini Halon dapat dikumpulkan dan dimurnikan sehingga dapat dipergunakan kembali
untuk penggunaan kritis.
Upaya Pengaturan: Internasional
dan Nasional. Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Internasional
misalnya dengan adanya Konvensi Wina (Vienna Convention – 1985) yang membahas
lebih rinci mengenai perlindungan lapisan ozon. Pertemuan ini sudah sampai
pada pertemuan yang ke 9 atau yang dikenal dengan COP-9. Sedangkan Protokol
Montreal 1987 yang membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan
konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon. Sudah sering kali dilakukan,
sampai tahun ini MOP sudah yang ke 23 kali pertemuannya dilakukan.
Pemerintah Indonesia sudah
berupaya menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan penghapusan BPO
secara bertahap melalui pengurangan impor BPO secara bertahap, Alih teknologi
untuk menghentikan penggunaan BPO. Mengelola BPO yang beredar di Indonesia.
Mencegah terlepasnya emisi BPO terlepas ke atmosfir. Meningkatkan kesadaran
dan peran serta seluruh pemangku kepentingan.
|
Selasa, 12 Juni 2012
Lingkungan Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar